Hak Angket terkait Pajak Kembali Diajukan
Hak angket DPR terkait kasus pajak akhirnya ditandatangani sebanyak 114 orang anggota dewan, dimana sebelumnya hak angket tersebut sempat dikembalikan karena minimnya dukungan anggota dewan.
Pimpinan Dewan termasuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Pramono Anung dan Anis Matta terlihat ikut membubuhkan tanda tangannya terhadap hak angket pajak tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, sebenarnya pimpinan tidak lazim menandatangani ini, tapi ini merupakan hak dirinya sebagai anggota dewan.
Sementara M Anis Matta mengatakan, alasan menandatangani angket pajak dikarenakan untuk kepentingan bangsa dan negara. "Kita tidak perlu jauh berspekulasi karena ini demi bangsa, habis ini mungkin perlu hak angket untuk persoalan transportasi," ujarnya.
Pembubuhan tanda tangan itu dilakukan setelah Pimpinan Dewan didatangi oleh anggota dewan yang mengusulkan hak angket seperti yakni Nudirman Munir (F-PG), Trimedya Panjaitan (F-PDIP), Ahmad Yani (F-PPP), Aboe Bakar Al Habsyi (F-PKS), Bambang Soesatyo (F-PG), dan Lily Wahid (F-PKB).
Pada kesempatan berbeda, Ahmad Yani (F-PPP) mengharapkan, hak angket pajak segera di setujui dalam rapat paripurna dewan.
Sementara Syarifuddin Sudding (Fraksi Partai Hanura) mengatakan, sejumlah 114 orang anggota terdiri dari berbagai Fraksi hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak membubuhkan tandatangannya.
Inisiator dari FPDIP, Trimedya Panjaitan, berharap pansus angket yang terbentuk dapat mengusut kasus mafia pajak. Ia berharap kasus mafia pajak tidak berhenti di tengah jalan. "Aliran dananya ke mana harus kita kejar karena katanya masuk ke partai juga. Mudah-mudahan tidak mandeg saat ditangani penegak hukum seperti yang saat ini terjadi," tandasnya.(si)